RENCANA menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan muncul di tengah pembahasan Rancangan APBN 2026. Kini, rencana tersebut telah tercatat dalam buku Nota Keuangan II Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan iuran BPJS diperlukan demi keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terakhir, iuran BPJS naik lima tahun lalu. Tarif iuran baru tahun depan, maka pemerintah menargetkan peningkatan jumlah penerima bantuan iuran.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Keberlanjutan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan sangat bergantung kepada berapa manfaat yang diberikan untuk kepesertaan. Kalau manfaatnya makin banyak, berarti biayanya memang makin besar,” ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran atau Banggar DPR di Jakarta, pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Besar Iuran Peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan
Besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan tersebut.
- PBI
Iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar Rp 42 ribu per bulan. Akan tetapi, iuran tersebut dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
- PPU
Iuran untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), berlaku iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4 persen yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
BACA JUGA
Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara itu, batas paling tinggi adalah Rp 12 juta.
- PBPU dan BP
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), iuran yang dibayarkan untuk Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:
- Kelas 3: Rp 42 ribu per bulan, dengan rincian Rp 35 ribu dibayarkan oleh peserta dan Rp 7 ribu dibayar pemerintah sebagai subsidi
- Kelas 2: Rp100 ribu per bulan
- Kelas 1: Rp150 ribu per bulan
Awalnya, Kelas 1, 2, dan 3 di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan diubah sepenuhnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Senin, 30 Juni 2025. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, implementasi sistem pengganti kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tersebut ditunda hingga akhir tahun ini.
BACA JUGA
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum semua rumah sakit di Indonesia memenuhi kriteria KRIS. Budi menyatakan terdapat 12 kriteria KRIS yang harus dipenuhi rumah sakit, antara lain ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, dan kamar mandi dalam ruang rawat inap.
“Untuk mengejar target Juni 2025, sebenarnya sekitar hampir 90 persen ya, 88 persen itu sudah ready. Jadi, 1.436 rumah sakit itu sudah memenuhi,” ujar Budi dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
RR Ariyani, Annisa Febiola, Baiti Wulandari, dan Melynda Dwi Puspita berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: DPR Belum Setujui Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tahun Depan